Seorang Guru Besar dari Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Edy Meiyanto terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Tindakan tersebut mengakibatkan dia dibeastugas dari jabatannya, dan dia akan segera dipecat.
Detail Kasus:
-
Waktu Perkembangan Kasus: Kasus ini mulai bergulir sekitar tahun 2023 dan dilaporkan pada tahun 2024.
-
Inisiatif Penyelidikan: Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh pimpinan fakultas dan diselidiki oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
-
Pelanggaran Hukum: Berdasarkan pemeriksaan yang melibatkan 13 saksi dan korban, Edy Meiyanto dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 2 dari Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
Tindakan Disiplin:
- Rekomendasi dan Keputusan: Satgas PPKS merekomendasikan sanksi sedang hingga berat kepada Rektor UGM. Akhirnya, Rektor menetapkan sanksi tersebut, mencakup skorsing hingga pemecatan.
UGM melalui Sekretarisnya, Andi Sandi, memberikan informasi terkait proses disiplin ini kepada media, termasuk detikJogja.
[Sumber Berita: detikJogja, Jumat (4/4/2025)]