Polisi di Jakarta Timur telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung. Perkara ini melibatkan anak bos tersebut, berinisial GSH, yang diduga menganiaya seorang pegawainya, wanita berinisial D. Kasus tersebut kini sedang dalam tahap penyidikan.
Detail Kasus:
-
Pelaku Penganiayaan: GSH, anak bos toko roti.
-
Korban: D, pegawai toko roti.
-
Tahapan Hukum: Kasus telah naik ke tahap penyidikan setelah adanya temuan unsur pidana.
-
Tanggal Kejadian: 17 Oktober 2024.
Kronologi Kejadian:
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, penganiayaan terjadi ketika korban menolak untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi terlapor. Berikut adalah serangkaian kejadian berdasarkan keterangan yang diperoleh dari penyidikan:
-
Permintaan Terlapor: GSH meminta korban untuk mengantarkan makanan ke kamarnya, namun korban menolak karena bukan tugasnya.
-
Tindakan Terlapor: Terlapor marah dan melemparkan kursi ke arah korban, menyebabkan luka di kepala dan bahu korban.
-
Dugaan Penganiayaan: Kursi yang dilemparkan mengakibatkan luka sobek di bagian kepala sebelah kiri.
Status Penyelidikan:
-
Saksi-saksi: Sebanyak empat orang, termasuk korban, teman korban, dan orang tua GSH, telah diperiksa dalam penyidikan.
-
Koordinasi Penyidik: Polisi terus melakukan koordinasi dalam mengumpulkan keterangan, termasuk mendengar keterangan dari terlapor.
Kasus ini mencuat ke publik setelah foto kepala berdarah korban tersebar di media sosial. Penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan bertindak sesuai hukum.