Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina. Jadwal pemeriksaan ini mencakup tahun 2011-2014. Di antara saksi yang dipanggil adalah mantan Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto.
Daftar 7 Saksi yang Dipanggil:
-
Aji Saputra - Mantan analyst Direktorat PIMR.
-
Dwi Soetjipto - Mantan Direktur Utama PT Pertamina.
-
Luhur Budi Djatmiko - Mantan Direktur Umum PT Pertamina.
-
Amir Harahap - Mantan Manajer LNG Transportation-Direktorat Gas PT Pertamina.
-
Tanudji Darmasakti - Mantan SVP Gas & LNG Management PT Pertamina.
-
Hari Karyuliarto - Mantan Direktur Gas PT Pertamina.
-
Ali Mundakir - Mantan VP Corporate Communication PT Pertamina.
Status Kasus:
-
Tersangka Terdahulu: Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
-
Vonis: Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
-
Kasus Baru: Tersangka baru telah ditetapkan dalam pengembangan kasus ini.
KPK belum merinci pertanyaan apa yang akan diajukan kepada para saksi dan untuk tersangka yang mana pemeriksaan ini dilakukan. Dalam kasus sebelumnya, hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada Karen, namun membebankan pada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC. Karen saat ini dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung.